Penerapan E-Government di Kota Tegal
Oleh : Agung R Pamungkas. *)
Pendahuluan
Berkembangnya kebutuhan akan pengelolaan
informasi dan komunikasi melalui media dan data digital di dunia
mendorong dan memaksa sektor pemerintahan untuk menerapkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam pelayanan baik pelayanan internal maupun
pelayanan publik. Banyak kepala daerah kurang menyadari pentingnya
penerapan Teknologi Informasi dalam pemerintahan karena dipandang bukan
merupakan salah satu pilar pembangunan daerah dan menjadi prioritas
ke-sekian dibandingkan dengan isu kesehatan, pendidikan, infrastruktur
dan ekonomi masyarakat. sedangkan anggaran yang harus disiapkan untuk
membangun suatu e-government tidaklah sedikit dan tidak boleh tanggung
sebab ini akan berdampak pada quality of service atau kualitas layanan dari Teknologi Informasi itu sendiri.
Dilihat dari peranan, Teknologi
Informasi memang kurang pas menjadi pilar pembangunan Daerah karena
Teknologi Informasi pada prinsipnya adalah katalisator dan dalam hal
penyelenggaraan pemerintahan adalah untuk percepatan pembangunan agar
tercipta efektifitas, efisiensi dan transparansi dalam pelayanan.
Sebelum penerapan Teknologi Informasi, paradigma dan pola pikir dari
user atau pengguna harus disiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima
teknologi tersebut dari yang semula manual menjadi otomatis karena pada
dasarnya teknologi diciptakan untuk mempermudah manusia melaksanakan
pekerjaan/kegiatan. Jika adanya teknologi justru menyulitkan manusia,ini
mengindikasikan terdapat masalah pada manusia itu sendiri.
Ketika suatu teknologi
diimplementasikan, suatu sistem harus bekerja sesuai fungsi secara
valid. Untuk memperoleh hasil tersebut bukanlah hal mudah ketika
diterapkan dalam pemerintah daerah karena terganjal masalah seperti
berikut ini:
Pengadaan teknologi Informasi berbasis penawaran
Secara logis dan alamiah, suatu
penerapan Teknologi berawal dari kebutuhan pengguna. Misalkan saja
sebuah sepeda diciptakan karena kebutuhan manusia untuk berpindah tempat
agar ebih cepat dan hemat energi daripada berjalan kaki, suatu mesin
ketik diciptakan untuk mempermudah dalam penulisan. Tapi hal ini
sepertinya tidak sepenuhnya berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dari siklus "kebutuhan -> penerapan Teknologi Informasi -> hasil"
dirubah menjadi "penawaran teknologi informasi dari vendor ->
kebutuhan ->penerapan ->hasil". Dari perubahan siklus tersebut tak
pelak hasil yang didapat tidak maksimal dan terkesan hanya proyek
sesaat saja.
Sumber daya Manusia
Suatu Teknologi Informasi tak dapat
terpisahkan dengan penggunanya. Secanggih apapun teknologi ketika SDM
yang mengoperasikan tidak menguasai, maka sia-sia lah teknologi
tersebut. Mungkin ini yang kurang disadari oleh sebagian besar
pemerintah daerah. Pengadaan infrastruktur Teknologi Informasi secara
masif ketika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM akan
terjadi ketimpangan. Isu lain terkait SDM adalah tidak tepatnya suatu
penempatan pegawai pada bidangnya. Sebuah ironi ketika seorang pranata
komputer ditempatkan pada loket manual yang masih menggunakan kwitansi
tulis tangan dalam pelayananya sedangkan pelayanan KTP-KK yang notebene
menggunakan Teknologi Informasi tidak satupun operator dari latar
belakang computer, ini tidak sesuai dengan konsep "The right man on the
right place", dampaknya adalah pelayanan kepada masyarakat terganggu dan
tidak maksimal.
Ego sektoral
Masalah ini adalah masalah yang cukup
berat untuk diatasi dan dapat menimbulkan pertentangan pada tujuan dan
fungi Teknologi Informasi yaitu efisiensi dan efektifitas. Dengan adanya
ego sektoral, suatu SKPD akan membangun suatu sistem tanpa
memperdulikan komponen - komponen dalam sistem tersebut sudah ada
(tinggal dimanfaatkan) atau belum dan akan membangun ulang sistem
tersebut sehingga terjadi kemubaziran anggaran. Contoh nyata adalah
suatu layanan pada rumah paten di kabupaten tegal menggunakan jaringan
terpisah pada masing-masing SKPD pengampu. Padahal masing-masing
jaringan tersebut menggunakan jasa layanan penyedia jaringan yang tidak
murah. Jika saja hal seperti ini diteruskan maka tidak menutup
kemungkinan dalam satu tempat layanan masyarakat (misal kantor
kecamatan) akan memiliki 5 koneksi jaringan yang seharusnya dapat
diakomodir melalui satu koneksi jaringan saja.
Komitmen pimpinan
Komitmen merupakan hal yang mendasar
pada sebuah penerapan Teknologi Informasi karena berasal dari atas ke
bawah. Ini harus sejalan dengan visi dan misi dari pimpinan mulai dari
road map sampai pada break down serta dikawal dengan payung hukum yang
relevan.
Menurut Kementrian Kominfo, pengembangan
e-government di suatu lembaga pemerintah, dilandasi oleh 4 (empat)
infrastruktur utama yaitu :
1. Suprastruktur e-government yang memuat anjara lain e-leadership, sumber daya manuasia dan peraturan;
2. Infrastruktur jaringan antara lain protokol komunikasi, topologi, teknologi dan keamanan;
3. Infrastruktur informasi yang memuat antara lain struktur data, format data, data sharing, dan sistem pengamananya;
4. Infrastruktur aplikasi yang memuat
antara lain aplikasi layanan publik, aplikasi antar muka (interface) dan
aplikasi back office.
Berdasarkan 4 (empat) landasan diatas,
dapat dirumuskan langkah-langkah strategis implementasi Teknologi
Informasi dalam penerapan e-government sebagai berikut:
- Pembuatan payung hukum berupa Peraturan Bupati disertai dengan Standart Operation Procedure (SOP) dalam pelaksanaan e-government pada Pemerintah Daerah;
- Penguatan Sumber Daya Manusia terutama kesiapan teknis yang mengacu pada kompetensi sesuai spesifikasi pekerjaan disertai pendidikan dan pelatihan berkala;
- Pemetaan, perencanaan serta pembangunan infrastruktur jaringan baik secara dedicated maupun leased line disesuaikan dengan topografi daerah;
- Pembuatan Data center terpusat sebagai wadah fisik server seluruh SKPD sesuai dengan standar;
- Pembuatan basis data valid yang disesuaikan SKPD pengampu dan mengeliminir redundansi (kemubaziran) data di masing-masing lembaga yang memanfaatkan data yang sama;
- Peng-integrasian dan pertukaran data antar sistem untuk mendapatkan informasi yang optimal;
- Penerapan media elektronik sebagai penunjang kerja seperti tata naskah dinas elektronik, absensi elektronik, sistem penggajian elektronik, dll;
- Optimalisasi kualitas ketersediaan layanan dengan zero downtime;
- Pengembangan purwarupa Teknologi Informasi sesuai dengan perkembangan teknologi untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penutup
Dari apa yang dikemukakan diatas, dapat
diambil kesimpulan bahwa untuk dapat menerapkan Teknologi Informasi di
dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dimulai dari itikad kepala
daerah yang kemudian diwujudkan dalam cetak biru pengembangan Teknologi
Informasi mulai dari payung hukum, kelembagaan, sumber daya manusia
sampai dengan teknis serta mengatasi permasalahan - permasalahan yang
ditimbulkan dalam proses migrasi dari sistem manual menjadi sistem
elektronik sehingga tujuan dari suatu penerapan e - government dapat
tercapai diantaranya efisiensi, efektifitas, dan transparansi untuk
mendukung pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
*) Staf pada Dinas Hubkominfo Kab. Tegal.
Komentar
Posting Komentar